Senin, 04 Juni 2012

‘AHD

‘ahd adalah janji syar’i di dalam ilmu fiqh. Dimana ‘ahd di gunakan bila kita berjanji untuk diri sendiri. ‘ahd ini akan menjadi kewajiban karena si pejanji mengikrari untuk melakukan sesuatu dalam waktu tertentu dengan menyebut nama Allah. Yang apabila di langgar akan terkena dosa dan bila ingin mengahapus dosa tersebut harus membayar kaffarah(denda). Syarat melakukan ‘ahd adalah:
1. Janji tersebut bukan melakukan hal yang haram dan meninggalkan kewajiban.
2. Sebisa mungkin menggunakan bahasa arab.
3. Janji tersebut harus jelas dan implementatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar